Hak asasi manusia
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia.Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi kemerdekaan amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Undang Undang Dasar 1945 BAB 10A
Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan
dalam Bab X A UUD 1945 adalah :
• Hak untuk hidup dan mempertahankan
hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
• Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
• Hak anak untuk kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)
• Hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
• Hak untuk mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal
28 C Ayat 1)
• Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
• Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan
hukum (Pasal 28 D Ayat 1)
• Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan
serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak untuk memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak atas status kewarganegaraan (Pasal
28 D Ayat 4)
• Hak kebebasan untuk memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
• Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat
1)
• Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28
E Ayat 1)
• Hak memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak kebebasan untuk meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E
Ayat 2)
• Hak kebebasan untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
• Hak untuk berkomunikasi dan
memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
• Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak untuk bebeas dari penyiksaan
(torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G
Ayat 2)
• Hak untuk hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
(Pasal 28 H Ayat 1)
• Hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
• Hak untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
• Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H
Ayat 3)
• Hak atas milik pribadi yang tidak
boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
• Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)
• Hak untuk bebas dari perlakuan
diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)
• Hak atas identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)Contoh Kasus
.**Kisah Nenek Pencuri Singkong dan Hakim Bijak**..
Di
ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak
tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong.
Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan
cucunya kelaparan. Namun seorang laki-lai yang merupakan manajer dari PT
yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya,
dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat
membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum.
Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda
harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu
tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi
toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1
juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang
sidang.
‘Saya atas nama
pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di
ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan
membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan
cucunya.
"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
Sebelum palu
diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta
dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar
dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru
dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh
manajer PT yang menuntutnya.*
kasus tersebut telah membuka sebelah mata saya terhadap dunia hukum di indonesia. dengan banyak kasus yang terangkat kemedia tentang kecurangan-kecurangan yang dilakukan lebaga atau pekerja hukum di indonesia telah meunup sebelah mata saya tentang kemurnian hukum itu sendiri. tetapi setelaha saya membaca artikel tersebut cara berfikir saya mulai berubah. tidak semua pekerja dibidang hukum berlaku curung. semua kembali dari masing-masing individu. maka pelajaran yang saya dapat didiklah dan coba doktrin diri anda dengan bayangan-bayangan pditif tentang dunia hukum di indonesia. dan mulailah dari diri sendiri untuk memulai semuanya.
SUMBER
0 komentar:
Posting Komentar