NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang
ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain
pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa
ahli, diantaranya adalah :
·
Roger F.
Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·
Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan
dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
·
Prof. R.
Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
·
Prof. Mr.
Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai sebuah kedaulatan.
·
Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Adapun
beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :
Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Melaksanakan
ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Pertahanan
dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Menegakkan
keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
BANGSA
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu
pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan
membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan
dalam suatu komunitas masyarakatmembentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan
itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang
mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di
mana pun di seluruh dunia.
Dalam
arti sosiologis – Bangsa -kelompok yang secara di takdirkan untuk bersama,
senasib sepenanggungan dalam suatu negara
Menurut
beberapa para ahli, pengertian dari suatu Bangsa :
*Ernest
Ernan-Prancis , Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup
bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang agung
*F.
Ratzel-Jerman , Adanya
hasrat bersatu. Hasrat timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan
tempat tinggalnya ( PAHAM GEOPOLITIK )
*Hans
Kohln-Jerman , Buah
hasil tenaga hidup manusia dalam
sejarah. Golongan yang beraneka ragam dan tidak di rumuskan – eksak
Kebanyakan
bangsa terbentuk karena adanya faktor – obyektif tertentu yang membedakan
dengan bangsa lain, yaitu NASIONALISME :
·
Kesamaan
Keturunan
·
Wilayah
·
Bahasa
·
Adat
Istiadat
·
Kesamaan
Politik
·
Perasaan
·
Agama
TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA
Pendekatan
teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal
mulaterbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti
sejarah tentanghal tersebut (karena sulit
dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaanberdasarkan
pemikiran logis.
Teori
Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur
negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada
saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu
adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius
Stahl(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur
melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi
negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar,
melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak
manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.
Demikian pada umumnya
negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi,
terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain
mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang
bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king )bertahan hingga abad
XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun
berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan
berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang
mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa
peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas,
sebagaimana dilukiskan oleh Thomas
Hobbes: Homo homini lupus danBellum
omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam bukuLeviathan . Ketakutan akan
kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan
manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat
menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat
manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka,
dibuatlah perjanjian masyarakat (contract
social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara
dan perjanjian itu sendiridisebutpactum
unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebutpactum
subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa
yangdiangkat dalam pactum unionis .
Isi
pactum subiectionisadalah
pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat
kepadanya.
Penganut teori Perjanjian
Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679),
J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya
itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan
untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum
subiectionis, yaitu pactum yang
menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah
diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes
menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun
teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan dengan tumbuh
kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan
penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam
pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja.
Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat
padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.
Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke,
negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki
konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga
menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin
kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk
berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu
menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran
tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun
teorinya sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat
adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau
menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan
menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang
pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir olehKallikles danVoltaire: “Raja
yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan
bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia
ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi
menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah
masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik
alat-alat produksi dan yangbukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman
dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan
organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang
telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan
atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski
berpendapat bahwa negara
berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan
untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit
menyatakan bahwa
seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki
kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi
dan agama.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori
hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak
berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara,
melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam
antara lain:
o Masa Purba: Plato
(429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan
Thomas Aquino (1226-1234)
o Masa Renaissance:
para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal
mula terjadinya negara adalah karena:
1. adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
2. manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan;
3. mereka saling menukarkan hasil karya satu sama
lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya membentuk desa;
4. hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan
pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan
kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan
keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi
di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara
kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori
mereka pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada
di dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan
Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada
dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan
mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan
ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir
karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan
menjaminketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum,
danpenjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan
tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak
negara adalah kehendak hukum. Negara
identik dengan hukum.
Paul
Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti
negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen
(Austria)yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis
yangsangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national
legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus
diselesaikan dengan caranormatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal
itu hanya akan mengaburkananalisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang
teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan
dan perkembangan hukumsecara formal,
terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan.
Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam
definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh
hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang
memiliki hak dan kewajiban.’ (General T heory of Law and
State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum
dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum
tertinggiyang bersifat mengatur dan menertibkan.
Teori
Modern
Teori modern
menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan
tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah
Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasikekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya,Logemann
mengatakan bahwa negara
adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian
disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian
istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis,
sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan
memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
TEORI
LENYAPNYA NEGARA
1) Teori
Organis
Tokoh: Herbert Spencer,
F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini
berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu
yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai
sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang
mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori
Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang
mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah
lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh
karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
3) Teori
Marxisme
Marxisme adalah
sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun
sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistemekonomi, sistem sosialdan sistem politik. Pengikut
teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini tertuang dalambuku Manisfesto Komunis yang
dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan
bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa
kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar .
Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam
dengan upah minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum
proletar yang harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh.
Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan
pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya.
Untuk mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa
pahamkapitalisme diganti dengan pahamkomunisme. Bila
kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak
dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
4) Teori
Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara
dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya pulau
atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara dari
percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu
negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara
lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan,
persetujuan, penggabungan
A. Wilayah
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara
Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember
1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda,
meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang batas-batasnya
ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum
maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat
pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas
tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut
ini :
• Wilayah Daratan
Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang
dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada
umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau,
pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar
kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan
menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin
negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari
terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.
• Wilayah Lautan
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut
teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas.
Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada
umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai
wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia
batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia.
• Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah
daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.
• Daerah Ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut
yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan
wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut
ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain
tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain
yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta.
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain
yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.
B. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara.
Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan
dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal
dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan
warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan
negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam
suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang
sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang
melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan
anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak
termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang
warganegara sebagai berikut ini :
• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai
penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU
No. 3 tahun 1976.
C. Pemerintah yang
Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah
pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan
yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan
pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui
oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting
dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara
negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di
negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara
demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang
berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari
negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur
pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara.
Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta
bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum
internasional.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan
tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri
asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur
konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif
maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus
mendapat pengakuan dari negara lain.
Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk
yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara
Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa
kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini
dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita
mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.
1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat
penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke
dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan
menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan
tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara
anggota Konfederasi itu.”
Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka
Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat.
Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari
negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963,
Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya
dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari
Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan
Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.
Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada
masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan
tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura.
Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap
berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara
lainnya di dalam Konfederasi.
Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya
bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum
internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah
menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota
Konfederasi.
Garis ‘komando’ langsung terhadap warganegara di masing-masing negara dilakukan
oleh pemerintah masing-masing. Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat
untuk bergabung ke dalam konfederasi lebih disebabkan oleh motivasi sukarela
ketimbang kewajiban. Pengaruh Konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat (A,
B, dan C) hanya bersifat kecil saja. Mengenai ‘lingkaran’ yang melingkupi
masing-masing pemerintah dan negara bagaian mengindikasikan kedaulatan yang
tetap ada di masing-masing negara anggota Konfederasi.
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang
kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan
sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi
kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau
provinsi).
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak
tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau
satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur
oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan
diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang
tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.
Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya
kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai
desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah
pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar
berada pada pemerintah pusat.
Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah
kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di
dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri
wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab
pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk
daerah.
Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena
aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh
parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab
adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul
di daerah.
Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama
diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu.
Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya
besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah
ke dalam pulau-pulau.
Ada sebagian
kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang
dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di
dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di
wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan
inovasi pemerintah daerah itu sendiri.
Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing
penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang
menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan
pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay
stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk
gubernur kepala daerah.
3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan
nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik,
kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi
(undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk
negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah
tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
Negara-negara
bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar
sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam
batas-batas konstitusi federal. Selanjutnya pula, dalam negara Federasi,
wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah
terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal. Di dalam negara Federasi,
kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian.
Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya
lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.
Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam
konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki
undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri,
mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan
langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia
dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.
Negara bagian
memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan,
kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak
untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar
negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara
Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian.
Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut
yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan
wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut
ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain
tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain
yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta.
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain
yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.
B. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara.
Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan
dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal
dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan
warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan
negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam
suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang
sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang
melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan
anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak
termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang
warganegara sebagai berikut ini :
• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai
penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU
No. 3 tahun 1976.
C. Pemerintah yang
Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah
pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan
yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan
pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui
oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting
dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara
negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di
negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara
demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang
berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari
negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur
pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara.
Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta
bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum
internasional.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan
tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri
asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur
konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif
maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus
mendapat pengakuan dari negara lain.
KONSEP
DEMOKRASI
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai
pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang –
orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi
bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai – nilai
falsafah pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi nilai
– nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
·
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
yle='fo�
i e 0] ��c nt-family:"Bernard MT Condensed","serif";mso-fareast-font-family:
"Times New Roman";mso-bidi-font-family:"Times New Roman"'>
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain
yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.
B. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara.
Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan
dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal
dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan
warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan
negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam
suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang
sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang
melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan
anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak
termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang
warganegara sebagai berikut ini :
• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai
penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU
No. 3 tahun 1976.
C. Pemerintah yang
Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah
pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan
yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan
pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui
oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting
dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara
negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di
negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara
demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang
berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari
negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur
pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara.
Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta
bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum
internasional.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan
tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri
asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur
konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif
maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus
mendapat pengakuan dari negara lain.
Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas
dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
negara, antara lain:
·
Pemerintah
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
·
Pemerintahan
Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica
yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
Kekuasaan
dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang
kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – udang
yang dijalankan oleh parlemen), keuasaan eksekutif (kekuasaan untuk
melaksanakan undang – undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan
redetatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan,
dan tindakan – tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
(terori Trias Politica oleh John Locke).
Kemudian Monteque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama
lainnya. Masing – masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa
dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah badan legilatif yang
memegang kekuasaan untuk membuat undang – undang, badan eksekutif yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan undang – undang, dan badan yudikatif yang memegang
kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang – undang.
Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
·
Dalam
Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu
partai (monoparty system).
·
System
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·
Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai warna negara,
alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.Model
Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem
pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan
proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil,
dan sistem pemerintahan campuran.
Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti
bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa,
tujuan dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita
moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang
pasti dalam penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada
dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan
Republik Indonesia yang teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP,
Keppres dan peraturan Pelaksaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok
sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu
UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak
Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati
oleh segenap
Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain
yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.
B. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara.
Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan
dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal
dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan
warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan
negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam
suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang
sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang
melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan
anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak
termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang
warganegara sebagai berikut ini :
• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai
penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur
kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU
No. 3 tahun 1976.
C. Pemerintah yang
Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah
pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan
yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai
kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan
pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu.
Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui
oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting
dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara
negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di
negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara
demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang
berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari
negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur
pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara.
Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta
bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum
internasional.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan
tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri
asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur
konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif
maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus
mendapat pengakuan dari negara lain.